NJOP/Meter KIP Kuliah adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak per meter yang digunakan untuk mengisi data di pendaftaran akun KIP Kuliah. NJOP merujuk pada taksiran harga rumah serta bangunan yang perhitungannya berdasarkan luas, zona rumah, dan bangunan itu sendiri.
*Data ini diambil dari rumah yang kalian tinggali bersama keluarga ya.
Berikut panduan cara mengisi NJOP/Meter di akun KIP Kuliah.
1. Kunjungi Website KIP Kuliah
Pertama, silakan akses halaman resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Login dengan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang dikirimkan melalui email. Pastikan data login dimasukkan dengan benar untuk mengakses dan bisa masuk sampai dashboard KIP Kuliah kalian.
2. Akses Menu Data Rumah
Setelah berhasil login, buka menu akun dan pilih opsi “Data Rumah”. Klik “Perbarui Data Rumah” untuk mengubah atau memperbarui informasi rumah sesuai kebutuhan.
3. Isi NJOP/Meter
Cari kolom “NJOP/Meter” pada formulir pembaruan data rumah.
Masukkan nilai NJOP/Meter dari rumah yang bisa ditemukan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, tepatnya di kolom NJOP bagian bangunan.
Perhatikan bahwa kalian mengisi data rumah. Maka, NJOP/Meter yang dimasukkan adalah data bangunan. Kalo BUMI itu artinya cuma tanah kosong (ladang/sawah).

4. Simpan Perubahan
Setelah mengisi nilai NJOP/Meter dengan benar, klik tombol “Simpan Rumah”. Periksa kembali data yang dimasukkan sebelum menyimpan untuk memastikan tidak ada kesalahan yang dapat memengaruhi penilaian atau proses bantuan biaya kuliah.
Dengan langkah-langkah ini, Kalian dapat memastikan data NJOP/Meter di KIP Kuliah terisi dengan akurat, sehingga memudahkan proses penilaian dan pemberian bantuan.
Baca juga: Contoh Deskripsi Keadaan Ekonomi KIP Kuliah