Kegiatan Pra MPLS Ngapain Aja? Simak Tahapan Persiapan Sesuai Permendikdasmen

Kegiatan Pra MPLS
Kegiatan Pra MPLS

Pertanyaan mengenai “kegiatan pra MPLS ngapain aja?” kerap menjadi perhatian orang tua maupun calon peserta didik baru menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Masa pra MPLS merupakan fase persiapan yang dilakukan sekolah untuk menyambut siswa baru sebelum Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) resmi berjalan.

Seluruh tahapan ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. Aturan tersebut disusun untuk memastikan pelaksanaan MPLS Ramah berlangsung secara aman, nyaman, dan transparan di seluruh satuan pendidikan.

Persiapan Sekolah dan Peran Panitia

Pada tahap awal, kepala sekolah berkewajiban membentuk panitia pelaksana yang bertugas menyusun seluruh rangkaian agenda. Panitia harus memastikan setiap detail kegiatan dirancang dengan matang guna mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.

Beberapa tanggung jawab utama panitia pada fase pra MPLS meliputi:

  • Penyusunan Program: Menentukan jadwal kegiatan, rincian teknis pelaksanaan, hingga estimasi kebutuhan anggaran.
  • Sosialisasi Orang Tua: Menginformasikan kepada wali murid mengenai tujuan, prinsip kegiatan, materi yang diberikan, hingga larangan yang berlaku selama MPLS.
  • Mekanisme Pengaduan: Menjelaskan tata cara penyampaian laporan atau pengaduan jika terjadi pelanggaran selama kegiatan berlangsung.
  • Koordinasi Teknis: Mengatur peran panitia dan tanggung jawab pihak sekolah untuk memastikan terciptanya lingkungan belajar yang kondusif.

Melalui persiapan yang terukur, peserta didik diharapkan mampu beradaptasi lebih cepat dengan budaya sekolah, memahami tata tertib, serta mengenal kurikulum yang akan dihadapi.

Tujuan dan Materi Utama MPLS

Tujuan utama pelaksanaan kegiatan ini adalah menumbuhkan karakter siswa sesuai profil lulusan serta memperkenalkan lingkungan fisik maupun sosial sekolah. Peserta didik diharapkan dapat mengenal guru, tenaga kependidikan, serta fasilitas pendukung pembelajaran.

Sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, materi yang diberikan mencakup kombinasi materi utama dan pilihan:

  • Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Penguatan karakter dasar siswa.
  • Pagi Ceria: Aktivitas fisik dan mental untuk memulai hari.
  • Etika Bermedia Sosial: Edukasi penggunaan teknologi informasi yang bijak.
  • Budaya 5S: Pembiasaan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun dalam interaksi sehari-hari.

Seluruh materi tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah serta mendukung kenyamanan belajar bagi murid.

Setelah rangkaian MPLS selesai, sekolah wajib melakukan evaluasi menyeluruh serta melaporkan hasil penyelenggaraan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Dinas Pendidikan terkait. Langkah pelaporan ini harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan berakhir guna memastikan pengawasan dan evaluasi berjalan akuntabel di masa depan.