Jangan Sampai Lupa! Ini dia Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS Semua Operator 2017-2018

Yusufstudi.com - Kementerian KOMINFO mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi bisa dilakukan mulai Selasa 31 Oktober 2017 - 28 Februari 2018.
Fungsi dari pendataan ulang ini adalah untuk meminimalisir kecurangan dan pelanggaran karena banyak pelanggaran dari no. Hp ini dan tidak diketahui pemiliki aslinya.


Dengan memasukkan NIK dan No. KK maka akan langsung mendapat balasan oleh pihak operator Nama dan Alamat sesuai dengan no. KK anda. Jika salah memasukkan maka akan ada balasan salah dari operator. Untuk melakukan pendaftaran ulang beberapa operatir bisa melalui SMS sebagai berikut :

1. Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator

2. Sementara untuk pengguna kartu baru:

  • Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
  • XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
  • Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444. 
Dalam pelaksanaannya jika tidak melakukan daftar ulang maka akan diberi waktu 15 hari tambahan setelah tanggal 28 Februari,  SIM akan diblokir panggilan keluar dan sms keluar. Jika tidak melakukan registrasi ulang maka akan diblokir semua layanan

MAKA SEGERA REGISTRASI ULANG DAN APABILA BINGUNG BISA HUBUNGI KE CUSTOMER SERVICE ATAU KE GALERI MASING-MASING OPERATOR

(ys/yaa)

Mas Yusuf
Mas Yusuf Menyapa saya di : @yusufabdhul

Post a Comment for "Jangan Sampai Lupa! Ini dia Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS Semua Operator 2017-2018"